Jumat, 09 Mei 2014

pencemaran lingkungan bangka belitung

BAB I
PENDAHULUAN
1.1.       LATAR BELAKANG
Dewasa ini masalah lingkungan banyak menjadi perhatian karena bentuk kehidupan baik pada manusia, hewan, tumbuh-tumbuhan dan organisme lainnya akan saling mempengaruhi satu dengan yang lain dalam interaksi yang unik dengan lingkungan. Telah disadari secara luas bahwa kemajuan ilmu pengetahuan dan tekhnologi harus dibayar oleh umat manusia berupa pencemaran lingkungan hidup.
Pencemaran (pollution) didefenisikan sebagai segala perubahan yang tidak dikehendaki pada sifat udara, air, tanah atau makanan yang dapat mempengaruhi kegiatan kesehatan dan keselamatan makhluk hidup.
Ada beberapa dampak negatif yang ditimbulkan oleh pencemaran lingkungan antara lain sebagai berikut.
1) terganggunya kenyamanan dan estetika → bau tidak sedap, mengurangi daya pandang diudara, dan bangunan berdebu.
2) kerusakan barang → perkaratan logam dan pelapukan meterial bangunan
3) bahaya bagi kesehatan → tersebarnya penyakit menular, iritasi saluran pernapasan, timbulnya kanker dan kelainan genetika.
4) ancaman bagi tumbuhan dan hewan → berkurangnya hasik pertanian, pepohonan menjadi layu dan punahnya beberapa spesies hewan langka.

Pencemaran lingkungan merupakan masalah kita bersama, yang semakin penting untuk diselesaikan, karena menyangkut keselamatan, kesehatan, dan kehidupan kita. Siapapun bisa berperan serta dalam menyelesaikan masalah pencemaran lingkungan ini, termasuk kita. Dimulai dari lingkungan yang terkecil, diri kita sendiri, sampai ke lingkungan yang lebih luas. Permasalahan pencemaran lingkungan yang harus segera kita atasi bersama diantaranya pencemaran air tanah dan sungai, pencemaran udara perkotaan, kontaminasi tanah oleh sampah, hujan asam, perubahan iklim global, penipisan lapisan ozon, kontaminasi zat radioaktif, dan sebagainya. Untuk menyelesaikan masalah pencemaran lingkungan ini, tentunya kita harus mengetahui sumber pencemar, bagaimana proses pencemaran itu terjadi, dan bagaimana langkah penyelesaian pencemaran lingkungan itu sendiri. Sehubungan dengan hal tersebut, maka dalam hal inisaya menyusun makalah yang mengambil tema “Pencemaran Lingkungan di Bangka Belitung” agar kita dapat mengetahui darimana pencemaran lingkungan itu datang dan bagaimana cara penanggulangannya.

1.2.  RUMUSAN MASALAH
 Adapun rumusan masalah yang akan saya bahas dalam makalah ini adalah :
1.2.1. Apa Definisi dari Lingkungan?
1.2.2. Apa Pengertian dan Macam-macam Pencemaran Lingkungan?
1.2.3. Apa yang penyebab terjadinya pencemaran lingkungan di Bngka belitung?
1.2.4. Apa Dampak pencemaran Lingkungan di Bangka beitung?
1.2.5. Sebutkan cara penanganan Pencemaran Lingkungan?
1. 3. TUJUAN
Tujuan dari penulisan makalah ini adalah :
1.3.1.Untuk mengetahui Definisi dari Lingkungan?
1.3.2.Mengetahui Pengertian dan Macam-macam Pencemaran Lingkungan?
1.3.3.Mengetahui dan memahami penyebab terjadinya pencemaran lingkungan di bangaka belitung?
1.3.4.Dapat menjelaskan Dampak pencemaran Lingkungan yang ada di dareeah Bangka belitung?
1.3.5. Dapat menjelaskan cara penanganan Pencemaran Lingkungan yang terjadi?

1.4.  STUDI KASUS
1.4.1. permasalahan
1.4.2. penyebab pencemaran
1.4.3. dampak yang ditimbulakan
1.4.4. solusi untunk mengurangi
1.4.5. saran dan kesimpulan
BAB II
PEMBAHASAN
2.1. DEFINISI LINGKUNGAN HIDUP
 Menurut Undang Undang No. 23 Tahun 1997, lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain. Sedangkan ruang lingkup lingkungan hidup Indonesia meliputi ruang, tempat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berwawasan Nusantara dalam melaksanakan kedaulatan, hak berdaulat, dan yurisdiksinya. Dalam lingkungan hidup terdapat ekosistem, yaitu tatanan unsur lingkungan hidup yang merupakan kesatuan utuh menyeluruh dan saling mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktivitas lingkungan hidup. Merujuk pada definisi di atas, maka lingkungan hidup Indonesia tidak lain merupakan Wawasan Nusantara, yang menempati posisi silang antara dua benua dan dua samudera dengan iklim tropis dan cuaca serta musim yang memberikan kondisi alamiah dan kedudukan dengan peranan strategis yang tinggi nilainya, tempat bangsaIndonesia menyelenggarakan kehidupan bernegara dalam segala aspeknya. Secara hukum maka wawasan dalam menyelenggarakan penegakan hukumpengelolaan lingkungan hidup di Indonesia adalah Wawasan Nusantara. Sedangkan menurut para ahli antara lain :
 Munajat saputra : Semua benda dan kondisi yang terdapat di dalam ruang dimana manusia itu berada dan berpengaruh terhadap kelangsungan dan kesejahteraan manusia. Otto Sumarwoto : Lingkungan adalah jumlah sebuah benda dan kondisi yang berada di dalam ruang yang kita tempati yang mempengaruhi Kehidupan manusia. Emil Salim : Segala benda, kondisi, keadaan dan pengaruhnya yang terdapat di dalam ruang yang mempengaruhi segala yang berada di dalam ruang yang kita tempati.

2.2. PENGERTIAN DAN MACAM-MACAM PENCEMARAN LINGKUNGAN
 Pengertian Pencemaran Lingkungan Pencemaran, menurut SK Menteri Kependudukan Lingkungan Hidup No 02/MENKLH/1988, adalah masuk atau dimasukkannya mahluk hidup, zat,energi, dan/atau komponen lain ke dalam air/udara, dan/atau berubahnya tatanan (komposisi) air/udara oleh kegiatan manusia dan proses alam, sehingga kualitas air/udara menjadi kurang atau tidak dapat berfungsi lagi sesuai dengan peruntukkannya. Untuk mencegah terjadinya pencemaran terhadap lingkungan oleh berbagai aktivitas industri dan aktivitas manusia, maka diperlukan pengendalian terhadap pencemaran lingkungan dengan menetapkan baku mutu lingkungan. Baku mutu lingkungan adalah batas kadar yang diperkenankan bagi zat atau bahan pencemar terdapat di lingkungan dengan tidak menimbulkan gangguan terhadap makhluk hidup, tumbuhan atau benda lainnya. Pada saat ini, pencemaran terhadap lingkungan berlangsung di mana-mana dengan laju yang sangat cepat. Sekarang ini beban pencemaran dalam lingkungan sudah semakin berat.
Pencemaran lingkungan yang terajdi di Bangaka belitung dapat dikategorikan menjadi: Pencemaran Air. Pencemaran Tanah.
 2.2.1. Macam-macam Pencemaran Lingkungan yang terjadi di Bangka Belitung terbagi menjadi:
 2.2.1.1. Pencemaran Air
Pencemaran air adalah suatu perubahan keadaan di suatu tempat penampungan air seperti danau, sungai, lautan dan air tanah akibat aktivitas manusia. Pencemaran ini terajdi karena aktivitas masyarakat yang sebagian besar bekraja TI. sehingga terajdilah penggalian tanah dalam mencari biji timah. Walaupun fenomena alam seperti gunung berapi, badai, gempa bumi dll juga mengakibatkan perubahan yang besar terhadap kualitas air, hal ini tidak dianggap sebagai pencemaran. Pencemaran air dapat disebabkan oleh berbagai hal dan memiliki karakteristik yang berbeda-beda. Air asam tambang mengandung logam-logam berat berpotensi menimbulkan dampak lingkungan dalam jangka panjang. Ketika air asam tambang sudah terbentuk maka akan sangat sulit untuk menghentikannya karena sifat alamiah dari reaksi yang terjadi pada batuan. Sebagai contoh, pertambangan timbal pada era kerajaan Romawi masih memproduksi air asam tambang 2000 tahun setelahnya. Air asam tambang baru terbentuk bertahun-tahun kemudian sehingga perusahaan pertambangan yang tidak melakukan monitoring jangka panjang bisa salah menganggap bahwa batuan limbahnya tidak menimbulkan air asam tambang. Air asam tambang berpotensi mencemari air permukaan dan air tanah. Sekali terkontaminasi terhadap air akan sulit melakukan tindakan penanganannya.
2.2.1.2 Pencemaran Tanah
Pencemaran ini biasanya terjadi karena: bekas galian tambang yang digali tidak tertutup. akiabat dari penggalian untuk lahan pertambangan akan merusak hutan sehinga kehidupan ekosisitem akan terancam punah. Limbah dari pertambangan akan menghasilkan yang dinamakan tailing . Tailing mengandung logam-logam berat dalam kadar yang cukup mengkhawatirkan, seperti tembaga, timbal atau timah hitam, merkuri, seng, dan arsen. Dengan adanya tailing maka unsur tanah akan terganggu. Ketika suatu zat berbahaya/beracun telah mencemari permukaan tanah, maka ia dapat menguap, tersapu air hujan dan atau masuk ke dalam tanah. Pencemaran yang masuk ke dalam tanah kemudian terendap sebagai zat kimia beracun di tanah. Zat beracun di tanah tersebut dapat berdampak langsung kepada manusia ketika bersentuhan atau dapat mencemari air tanah dan air permukaan
2.3. PENYEBAB TERJADINYA PENCEMARAN LINGKUNGAN DI BANGKA BELITUNG
Penyebab terjadinya pencemaran lingkungan sebagian besar disebabkan oleh tangan manusia. Legalitas pemanfaatan lahan yang tidak berkelanjutan dan pengeksploitasian sumber daya alam yang berlebihan tanpa mengindahkan keseimbangan ekosistem merupakan salah satu pemicu kerusakan lingkungan di Bangka Belitung. Keadaan ini merupakan imbas dari krisis ekonomi berkepanjangan yang berakibat pada krisis sosial. Selain itu pelaksanaan otonomi daerah yang kurang siap mengakibatkan eksploitasi sumberdaya yang tidak berkelanjutan. Pada akhirnya, aktifitas yang tidak lepas dari urusan ekosistem alam inipun membuat imbas berupa kerusakan lingkungan tatanan ekosistem pulau Bangka khususnya daerah yang mengalami degradasi kualitas dan kuantitas lahan yang telah mencakup luas ke beberapa aspek ekosistem Bangka pada umumnya, yakni khususnya wilayah hutan di Bumi Bangka belitung ini. Tidak dapat dipungkiri bahwa kegiatan TI di Pulau Bangka telah memacu pertumbuhan ekonomi yang pesat. Namun, bukan hanya pertumbuhan ekonomi yang dihasilkan TI. Aktivitas pertambangan yang dilakukan secara sporadis dan massal itu juga mengakibatkan kerusakan lingkungan yang dahsyat. Sebagian besar penambang menggunakan peralatan besar sehingga dengan mudah mencabik-cabik permukaan tanah. Sisa pembuangan tanah dari TI menyebabkan pendangkalan sungai.
2.4. DAMPAK PENCEMARAN LINGKUNGAN
Dampak kerusakan ekosistem akibat pertambangan timah Bangka Belitung merupakan dampak lingkungan jangka panjang, berupa kolam-kolam bekas tambang, hilangnya keanekaragaman hayati, dan berkurangnya vegetasi. penambang inkonvensional hanya mengambil manfaat ekonomi dari sumberdaya timah. Perlahan kondisi lingkungan provinsi pemasok 40 persen timah dunia ini mengalami kehancuran. Tambang timah ilegal pun telah membuat bumi Bangka Belitung tercabik-cabik. Setidaknya 15 sungai besar di wilayah ini telah rusak yang menyebabkan flora dan fauna berada di ambang kepunahan.
hutan kehilangan fungsi ekologinya sebagai pengatur/ ecological regulatory (siklus hidrologi, siklus nutrien, rantai makanan); fungsi pemelihara/ ecological maintaning (mencegah erosi, abrasi) dan fungsi pemulihan/ecological recovery (menyerap emisi karbon). Ketika hutan dieksploitasi hingga habis maka seketika hutan tidak memilliki fungsi ekologi dan akan mengakibatkan ketidak seimbangan dalam sistem alam dan berpotensi menimbulkan bencana alam.
Aktivitas tambang inkonvensional di Bangka Belitung semakin marak berdampak pada kerusakan ekosistem. Sebab, obyek penambangan hampir mencakup ke segala aspek ekosistem alam, yaitu wilayah darat dan laut Bangka. Objek penambangan terutama di dalam ruang lingkup kerja wilayah hutan konservasi yang menjadi sasaran pertambangan warga Bangka, membuat area hutan di pulau Bangka semakin terancam keberadaannya. Hilangnya ekosistem hutan yang berganti menjadi area pertambangan telah menghilangkan fungsi ekosistem hutan sebagai pertukaran energi (energy circuits), siklus hidrologi, rantai makanan mahkluk hidup (food chains), mempertahankan keanekaragaman hayati (diversity patterns), daur nutrien (nutrien cycles) dan pengendali ketika terjadi pencemaran (control/ cybernetics). Kerusakan ekosistem hutan telah berdampak pada ketidakseimbangan sistem alam. Akibatnya, Bangka Belitung mengalami kekeringan ketika musim kemarau, hasil pertanian mereka pun menurun. Apalagi banyak petani yang beralih profesi menjadi penambang sehingga lahan pertanian pun terbengkalai. Hilangnya ekosistem hutan mengakibatkan beberapa kawasan tererosi dan sungai-sungai pun mengalami abrasi. Karena terjadi sedimentasi yang tinggi, terkadang sungai meluap ketika musim hujan. Terlebih lagi, tailing yang dibuang ke sungai mengakibatkan kerusakan ekosistem sungai dan kematian beberapa biota perairan.
Hilangnya ekosistem hutan juga membawa dampak pada degradasi lahan, termasuk lahan pertanian.Dampaknya, hasil pertanian, hasil kebun petani pun menurun. Jika hasil pertanian yang dihasilkan tidak mampu memenuhi kebutuhan masyarakat Bangka Belitung, mereka terpaksa harus membelinya di luar. Lahan pertanian dan tanah-tanah lapang di Bangka Belitung saat ini juga menjadi sangat tandus dan gersang. Membutuhkan biaya besar untuk mereklamasi atau pun merevegetasi untuk menjadikan lahan tersebut kembali berproduksi. Kekeringan, banjir, serta penurunan hasil pertanian adalah bagian dari dampak karena penambang tidak melestarikan fungsi hutan lindung.
2.5. PENANGANAN PENCEMARAN LINGKUNGAN DI BANGkLA BELITUNG
Reboisasi ataupun penghijauan, dengan menutup kembali bekas galian dari pertamabangan akan mengurangi damapak dari pencemaran dan juga dengan melakukan penanaman pohon akan memebantu untuk memperbaiki ekosistem. Memberikan sanksi yang sesuai bagi pekerja pelaku penambangan liar, yang membuka lahan di kawasan hutan lindung atau selain dari kawasan KP ( kawasan pertambangan ).memanfaatkan lokasi pertmbangan secukupnya.






BAB III
STUDI KASUS
3.1. permasalahan
Setiap aktivitas penambangan apapun bentuknya pasti tidak lepas dari persoalan lingkungan hidup. Karena, kapan dan dimana pun kegiatan penambangan itu dilakukan, pasti akan bersentuhan langsung lingkungan, baik secara fisik maupun social. Dalam realitas seperti ini wajar saja apa bila proses interaksi yang terjadi kemudian berhadapan dengan berbagai persoalan, baik persoalan lingkungan hidup itu sendiri maupun persoalan sosial kemasyarakatan lainnya.
Pada hakekatnya melakukan penambangan berarti merubah bentang alam. Kegiatan ini lambat laun akan memberikan dampak kepada lingkungan fisik maupun sosial, baik secara positif maupun negatif. Sejak dari masa lalu hingga sekarang pun persoalan-persoalan seperti rusak atau tercemarnya lingkungan akibat kegiatan penambangan masih sering terjadi.
Di beberapa wilayah tidak sedikit kasus perusahaan negara atau swasta asing yang mendapat tudingan bahkan klaim dari masyarakat maupun LSM mengenai persoalan pencemaran lingkungan. Bahkan dibeberapa tempat yang cukup rawan, bukan hanya tudingan, intimidasi bahkan pengrusakan fasilitas bisa terjadi. Sebaliknya dalam beberapa kasus pencemaran atau kerusakan lingkungan itu tidak semata-mata bersumber dari kegiatan penambangan yang syah atau legal, kenyataannya parahnya kerusakan lingkungan justru akibat ulah masyarakat sendiri yang melakukan aktivitas penambangan secara illegal tanpa mengindahkan peraturan dan ketentuan yang berlaku.
perkembangan kegiatan tambang inkonvensional di Bangka Belitung ini tadinya merupakan pekerjaan sambilan bagi masyarakat dan dalam aktivitas penambangannya pun cenderung dilakukan dengan peralatan tambang seadanya. Akan tetapi dalam perkembangan selanjutnya, situasi dan kondisi yang terjadi di masyarakat justru tidak demikian. Kegiatan penambangannya pun sudah menggunakan peralatan mesin yang memadai. Bahkan sebagian besar sudah mengarah kepada peralatan penambangan yang lengkap dan mahal seperti alat berat dan lain sebagainya.
3.2. Penyebab pencemaran
Salah satu wilayah penambangan di tanah air yang cukup terkenal dengan penambangan timah nya adalah Kepulauan Bangka Belitung dalam beberapa tahun terakhir ini ramai dengan kegiatan penambangan illegal. Di provinsi ke-31 ini fenomena ini, lebih dikenal masyarakat dengan istilah TI, singkatan dari Tambang Inkonvensional. Aktivitas TI yang terus berkembang, bagaikan jamur dimusim hujan sempat menjadi sorotan. Karena tidak hanya kegiatannya yang tidak mengindahkan peraturan maupun ketentuan yang berlaku, namun berdampak bagi kerusakan lingkungan di wilayah ini.
Fenomena penambangan illegal di wilayah Bangka Belitung ini cukup memprihatinkan banyak kalangan tidak hanya pemerintah daerah saja. PT Timah Tbk sebagai BUMN terbesar di wilayah ini turut pula mengupayakan langkah-langkah dalam mengendalikan laju pertumbuhan kegiatan penambangan timah illegal ini.Karena bila kondisi tidak mendapat perhatian khusus, kegiatan yang awalnya hanya dilakukan oleh segelintir masyarakat untuk sekedar mencari makan, akibat krisis ekonomi beberapa tahun lalu, akan berubah menjadi ancaman bagi lingkungan hidup dan kesejahteraan masyarakat Bangka Belitung sendiri.
Penggunaan alat berat secara umum pada tambang rakyat memang dinilai sudah sangat mengkhawatirkan.   Karena dari hasil penelitian yang pernah dilakukan Institut Teknologi Bandung (ITB), daerah yang dikhawatirkan akan mengalami rusak berat, adalah Daerah Aliran Sungai (DAS) mulai dari Kecamatan Mentok,Jebus di Kabupaten Bangka Barat, Kecamatan Merawang di Kabupaten Bangka Induk, dan Kabupaten Bangka Selatan.

3.3. Dampak yg ditimbulkan
Dalam waktu yang okumve singkat akibat dari kegiatan TI yang tidak terkendali ini, beberapa sungai dan sumber air yang sebelumnya dapat dimanfaatkan masyarakat telah berubah menjadi keruh, bagaikan kolam susu. Beberapa areal yang dilindungi pemerintah daerah setempat sedikit demi sedikit telah menjadi tempat masyarakat untuk menambang timah. Demikian juga halnya beberapa areal rekalamasi yang telah dilakukan PT Timah Tbk porak poranda rusak karena aktivitas penambangan illegal ini. Tingkat kerusakan lingkungan hidup di beberapa tempat di pulau Bangka sudah sangat mengkhawatirkan, seperti terjadinya pencemaran air sungai Rangkui di Kota Pangkalpinang, kerusakan hutan lindung di Bukit Menumbing Kabupaten Bangka Barat dan kerusakan sepanjang pantai Tanjung Ratu di Bangka Selatan serta Pantai Rebo di Kabupaten Bangka.

3.4. Solusi untuk mengurangi
Tidak heran lagi kalau Kerusakan lingkungan hidup akibat penambangan ini, harus segera dihentikan. Sebab kalau tidak, kerusakan yang timbul semakin parah dan menanggulanginya akan semakin sulit. Menyikapi hal ini Pemerintah Daerah melalui Dinas Pertambangan Provinsi Bangka Belitunbg telah melakukan sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2004 tentang pengelolaan pertambangan umum, kepada semua pihak baik secara langsung maupun melalui media massa.
Sosialisasi yang diterapkan melalui pemasangan papan pengumuman pada daerah terlarang dan melarang adanya kegiatan penambangan pada daerah itu, dan untuk lebih efektifnya pengawasan dilapangan, pemerintah daerah akan meminta bantuan masyarakat unbtuk turut serta mengawasi kegiatan penambangan yang dilakukan masyarakat di daerahnya. Sedangkan penggunaan alat berat bagi tambang berskala kecil tidak dibenarkan, apalagi tambang dan alat berat tersebut tidak memiliki izin. Tidak berlebihan tindakan dan larangan keras ini diberlakukan jika nanti ditemukan alat berat yang tidak memiliki izin, maka alat berat tersebut akan disita dan dikenakan sangsi okum.
Kondisi lingkungan hidup dan kelestarian alam dapat terjaga dengan baik, bila masyarakat dan pengusaha tambang inkonvensional bekerja di atas aturan yang ada


3.5. Kesimpulan dan saran
Keberadaan peraturan daerah (Perda) yang mengatur pengelolaan pertambangan umum, bukan berarti melarang usaha penambangan namun ada pengaturan agar tertib dan diharapkan masyarakat bisa menjalankan usahanya lebih baik dan mendapat keuntungan, serta kondisi lingkungan tidak rusak, di samping itu faktor keselamatan kerja juga harus diperhatikan, agar para pekerja terjamin keselamatannya.
Diharapkan dengan adanya Perda dan pelarangan dari pemerintah, masyarakat mau mengerti betapa pentingnya kelestarian lingkungan hidup , karena bagaimanapun tambang illegal ini menjadi tanggungjawab bersama, dan tidak perlu saling menuding semua kompunen, semua pihak harus merasa bertanggungjawab terhadap lingkungan yang ditimbulkan kegiatan TI ini.
Mungkin sisi penting yang patut diketahui dampak lingkungan yang terjadi pada masa lalu dan sekarang akibat kegiatan penambangan ini jauh berbeda. Yang nampak dominant berubah adalah struktur masyarakat penambangan itu, dulu mayarakat penambangan itu memang benar-benar rakyat atau masyarakat , sedangkan sekarang ini aktivitas penambangan tersebut dilakukan oleh para pemodal yang mengatasnamakan rakyat atau masyarakat.
Karenanya struktur tersebut menyebabkan batas-batas kelayakan usaha yang telah diatur oleh pemerintah melalui peraturan maupun undang-undang menjadi kabur atau disamarkan dengan mengatasnamakan kepentingan rakyat atau masyarakat. Hala ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Apa yang telah diputuskan setidaknya harus dihormati atau ditaati secara konsekwen oleh semua pihak terkait dalam masalah ini, kalau masih ingin melihat Kepulauan Bangka Belitung  kembali asri.











BAB IV
PENUTUP
3.1. KESIMPULAN
 Dari berbagai uraian di atas kami dapat menarik kesimpulan sebagai berikut : Bahwa pencemaran lingkungan terjadi karena ulah manusia itu sendiri yang tidak dapat mengolah dan memanfaatkan lingkungan dengan baik. Pencemaran lingkungan yang terjadi di daerah Bangka Belitung terbagi ke dalam dua bagian yaitu : (1) Pencemaran Air, dan (2) Penmcemaran Tanah.
Dampak pencemaran lingkungan khususnya bagi kesehatan manusia yaitu akan berdampak pada tingkat kekebalan tubuh. Semakin banyak pencemaran yang dilakukan, maka kekebalan tubuh manusia yang berada di sekitar daerah pencemaran akan menurun sehingga tidak jarang manusia saat ini sering terkena penyakit seperti penyakit kulit, penyakit kanker, dll. Cara penanganan pencemaran lingkungan dilakukan dengan berbagai upaya menutup kembali bekas lobang pertambangan, melakuakn penghijauan dengan menanam berbagai pohon dan juga memamfaatkan hutan sesuai kebutuhan.
3.2. SARAN
Sekiranya pencemaran lingkungan ini adalah masalah kita bersama, untuk itu selaku insan manusia yang bertanggung jawab dan memegang teguh konsep keseimbangan alam, maka sudah sepantasnya kita menjaga dan merawat lingkungan, mulai dari lingkungan tempat tinggal kita sehingga nantinya akan tercipta lingkungan yang sehat.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar